Korban kasus investasi bodong Binomo atas terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Rudiyanto Pei (RP), ayah dari Vanessa Kong mendatangi Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan adanya mafia hukum.
Bareskrim Polri menahan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner (binary option) Binomo.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.