Sumber :
- Arief Budiman Saputra
Polisi Grebek Rumah Kos Penampungan Pekerja Seks Komersial di Kawasan Pekojan Tambora, 39 Orang Berhasil Diamankan
Minggu, 19 Maret 2023 - 00:26 WIB
34 psk sudah diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Sementara 5 lainnya yang masih dibawah umur akan dikembalikan ke keluarganya masing masing.
Sementara sang muncikari beserta pengawalnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (abs/ade)