Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK) ke Malaysia.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan dua wanita berinisial SM sebagai PMI ilegal dan IS (27) berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, sebagai penyalur tenaga kerja.
"SM dan IS diamankan pada tanggal 13 Juni 2024 di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta," terangnya Sabtu (5/101/2024).
Terungkapnya kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja prostitusi tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan keberangkatan satu calon PMI non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta.
"IS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Load more