News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Imigrasi Bali Amankan 7 Perempuan WNA yang Terlibat Prostitusi di Bali, Tarif Capai Rp6,5 Juta

Sebanyak tujuh perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:47 WIB
Imigrasi Bali Amankan 7 Perempuan WNA Terlibat Prostitusi di Bali
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Badung, tvOnenews.com - Sebanyak tujuh perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Ketujuh WNA tersebut ditangkap karena menjajakan diri sebagai PSK di Bali. 

Mereka ditangkap saat petugas Imigrasi Ngurah Rai menggelar operasi "Jagratara" yang digelar dari tanggal 7 hingga 9 Oktober 2024 yang dilakukan di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Suhendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (14/10).

Kemudian, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tiga orang berinisial CH (53) asal Jerman, JB (63) asal Rusia, dan RAB (38) dari Selandia Baru diketahui telah overstay lebih dari 60 hari. 

Sedangkan, tujuh orang lainnya berinsial FN (48) dan AN (41) dari Uganda dan VP (29) asal Rusia, AP (20) asal Ukraina, ZR (28) dari Uzbekistan, AC (21) asal Belarus dan AM (21) asal Brasil diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan kegiatan prostitusi.

“Terkait detail pengamanan orang asing tersebut, untuk tiga orang yang overstay kami amankan di penginapan yang berbeda-beda. Sedangkan, untuk kasus prostitusi, dua orang kami amankan di sebuah indekos dan lima orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah vila," imbuhnya.

Sementara, dari barang bukti yang ditemukan dari tujuh perempuan warga asing itu, mereka melakukan penawaran secara online dan juga lewat Whatsapp, dan bukti lainnya seperti percakapan penawaran, kondom dan pelumas. Kemudian, untuk penawaran jasa untuk WNA Uganda 300 dolar atau sekitar Rp4,5 juta lebih dan yang lainnya sekitar Rp6,5 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat ini tiga orang dengan inisial CH, AC dan AM telah kami deportasi, tiga orang dengan inisial FN, AN, dan JB kami pindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sedangkan empat orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai," ujarnya.

Terhadap tiga orang yang overstay dikenakan Pasal 75, Ayat (3) tentang keimigrasian. Sedangkan, terhadap tujuh orang lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dikenakan Pasal 75, Ayat (1), Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT