Jakarta, tvOnenews.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin noor atau Paman Birin.
Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah. Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di Pn jaksel, Selasa (12/11/2024).
Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh Kpk tidak sah dan membatalkan sprindik.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praradilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Juru bicara KPK Tesa Mahardika memastikan KPK sudah bekerja sesuai dengan prosedur hukum yaitu saat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus suap proyek di Kalsel.
Klaim KPK ini bertentangan dengan putusan hakim tunggal PN Jaksel yakni Afrizal Hadi Hakim memutuskan KPK semena-mena menetapkan pemohon preradilan sebagai tersangka karena tidak sesuai dengan prosedur. (awy)