Sumber :
- Arief Budiman Saputra
Polisi Grebek Rumah Kos Penampungan Pekerja Seks Komersial di Kawasan Pekojan Tambora, 39 Orang Berhasil Diamankan
Minggu, 19 Maret 2023 - 00:26 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 39 wanita diamankan Kepolisian Sektor Tambora dari sebuah rumah kos yang dijadikan tempat penampungan Pekerja Seks Komersial di Kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Dari ke-39 wanita yang diamankan lima diantaranya merupakan anak dibawah umur dengan kisaran usia 15 tahun.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, penggrebekan rumah kos penampungan pekerja seks komersial ini dilakukan usai adanya laporan warga sekitar yang curiga dengan adanya aktifitas para wanita yang ada didalam rumah kos tersebut.
Para wanita ini diperkejakaan sebagai Pekerja Seks Komersial disebuah diskotek di Gang royal di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara dengan tarif Rp350 ribu per jam.
Namun dari uang Rp350 ribu tersebut, para Pekerja Seks Komersial hanya mendapatkan Rp40 Ribu sedangan Rp310 Ribu lainnya diambil oleh sang mucikari.
"Dari keterangan 39 PSK ini yang sudah kami periksa termasuk dari keterangan para tersangka mereka mengakui praktek prostitusi ini sudah berjalan selama 7 bulan, dalam sekali melayani tamu para PSK ini dibayar per jam Rp350 Ribu, Dari uang Rp350 Ribu para PSK hanya mendapatkan Rp40 Ribu sementara Rp310 Ribu diambil oleh mucikari,"ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama Sabtu (18/3/2023).
Selain itu, para pekerja seks komersial yang mayoritas berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan datang ke jakarta usai dijanjikan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga oleh Sang Mucikari.
"Mereka ini datang ke Jakarta dijanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), Ketika sampai di Jakarta justru dipekerjakan sebagai PSK di gang royal" Imbuhnya.
Adapun selain ke 39 Pekerja Seks Komersial, polisi juga mengamankan 1 wanita yang merupakan Mucikari berinisial (I-C) Serta 3 pengawalnya berinisial (H-A), (S-R)dan(M-R). Sementara satu mucikari lainnya bernama Hendri Setiawan masih dilakukan pengejaran.
34 psk sudah diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Sementara 5 lainnya yang masih dibawah umur akan dikembalikan ke keluarganya masing masing.
Sementara sang muncikari beserta pengawalnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (abs/ade)