Sumber :
- DPR RI
PKS Pastikan Bakal Gugat Pasal Karet KUHP ke Mahkamah Konstitusi, Ini Kata Iskan Lubis
Selasa, 6 Desember 2022 - 22:44 WIB
Iskan juga menjelaskan alasan dirinya marah-marah di Paripurna. Sebab dirinya tidak diberikan kesempatan untuk berbicara. Padahal menurut dia, setiap anggota memiliki kesempatan selama 3 menit untuk interupsi.
"Itu 3 menit saja tidak dikasih, terus ada apa dengan DPR ini? Ini DPR jadi demokrasi atau enggak? Itu yang bikin saya tadi marah-marah," jelas dia.
"Padahal kan saya punya hak 3 menit untuk menyampaikan, tidak boleh ada kekuasaan yang menyetop rakyat bicara di Parlemen. Cuman 3 menit itu distop, apa saya enggak marah?" tambah Iskan.
(saa/muu)