news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Perdata di PN Jambi.
Sumber :
  • IST

Sidang Perdata di PN Jambi, Kejanggalan Klaim Jalan Umum Dibongkar Habis

Kejanggalan penggugat Pendi yang mengklaim ada jalan umum di lahan yang disengketakan dibongkar habis-habisan dalam sidang sengketa perdata di PN Jambi. 
Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jambi, tvOnenews.com - Kejanggalan penggugat Pendi yang mengklaim ada jalan umum di lahan yang disengketakan dibongkar habis-habisan dalam sidang sengketa perdata di PN Jambi. 

Sidang perkara perdata nomor 252/ Pdt.G/2024/PN Jmb bergulir di PN Jambi hari ini, Rabu (13/8/2025).
 
Sengketa melibatkan 2 bos ekspedisi dengan gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan, RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi. 

Bertindak sebagai penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugat adalah Hendri dan menantunya, Budiharjo. Sementara BPN Kota Jambi jadi pihak turut tergugat. 

Dalam sidang kali ini, penggugat Pendi didampingi Penggis selaku kuasa hukum. Sementara Budiharjo dan Hendri didampingi kuasa hukum Jay Tambunan. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Dominggus Silaban menggantikan Otto Edwin yang tengah cuti. 

Sidang kali ini menampilkan 2 saksi fakta yakni Budi Haryanto dan Isson. Keduanya saksi fakta yang dihadirkan tergugat Budiharjo. 

Baik Budi Haryanto dan Isson membongkar habis-habisan kejanggalan adanya jalan umum yang diklaim penggugat Pendi di lahan yang disengketakan. 

"Ini penuh kejanggalan," kata Budi Haryanto. 

Budi Haryanto mengisahkan awalnya penggugat Pendi menggunakan lahan di lokasi milik tergugat Budiharjo untuk lalu lalang truk ekspedisinya sebelum berbelok ke gudang ekspedisi Pendi. 

Karena suatu hal, hubungan Pendi dan Budiharjo retak. Budiharjo lalu menutup lahan miliknya sebagai arus keluar masuk truk Pendi. 

"Saya tahu itu lahan milik Budiharjo sahabat saya karena ada patok resmi BPN yang memisahkan lahan Pendi dan Budiharjo," kata Budi Haryanto. 

Sengketa antara Pendi dan Budiharjo kemudian berlanjut dengan Pendi mengklaim jalan yang biasa dilaluinya sebagai jalan umum. 

"Itu bukan jalan, apalagi kemudian diklaim sebagai jalan umum oleh penggugat Pendi. Itu terbentuk jalan karena dilalui truk milik Budiharjo yang kemudian juga digunakan Pendi," terang saksi Budi Haryanto. 

Dengan klaim jalan umum, Pendi melaporkan Budiharjo ke Polresta Jambi pada April 2023. Laporan tersebut dalam perkembangannya dihentikan penyelidikannya oleh Polresta Jambi. 

Penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan ada jalan umum berdasarkan warkah dan keterangan dinas PUPR Kota Jambi. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral