news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kelompok Tani Sumber Rezeki.
Sumber :
  • IST

Kelompok Tani Adukan Sengketa Lahan ke Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN diharapkan menindak perusahan sawit yang diduga melanggar hukum dalam aktivitasnya. Utamanya perusahaan sawit yang diduga melakukan perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kamis, 20 Februari 2025 - 10:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian ATR/BPN diharapkan menindak perusahan sawit yang diduga melanggar hukum dalam aktivitasnya. Utamanya perusahaan sawit yang diduga melakukan perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara, Anekaria Safari mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional terkait menindaklanjuti adanya dugaan perambahan kawasan hutan.

Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Anekaria, kedatangannya ke kantor Kementrian ATR/BPN untuk mengirim Surat permohonan Audensi Kepada Direktur Jendral Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan 
Kementrian ATR / BPN. 

Safari sendiri merupakan kuasa hukum dari Ardiansyah dan Julkipli, pengurus Kelompok Tani Sumber Rezeki.

Surat yang ditujukan kepada Kementrian ATR/BPN itu, serta dilampirkan sejumlah bukti-bukti pendukung lainnya. Surat juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Pihaknya telah melakukan telaah terhadap koordinat lokasi Kelompok Tani Sumber Rezeki di Desa Cempaka Mulia Timur seluas 655,95 hektar. Hasilnya, wilayah Kelompok Tani Sumber Rezeki berada di luar izin usaha perusahaan, dan merupakan kawasan hutan (hutan produksi). 

"Kehadiran kami disini untuk menyampaikan atau meminta kepada Kementrian ATR/BPN untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Kelompok Tani Sumber Rezeki di Desa Cempaka Mulia Timur seluas 655,95 hektar yang tanahnya saat ini dikuasai oleh PT BSP (Borneo Sawit Perdana)," ujarnya Safari, dalam keterangan persnya, Kmais (20/2/2025).

Ia menduga kemungkinan adanya pembiaran perambahan atau perusakan kawasan hutan serta dugaan korupsi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, secara melawan hukum. 

Atas dasar tersebut, kata Safari mengakibatkan kliennya kehilangan mata pencarian. 

"Dan berdampak kepada masyarakat adat Indonesia telah menderita akibat kerugian signifikan sejak kehilangan hutan leluhur mereka yang subur," tuturnya. 

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, diamanatkan dua klaster tipologi mengenai penyelesaian perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dalam pasal 110A disebutkan, bahwa perkebunan sawit yang telah terbangun, memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral