Aksi diam menuntut hak berupa tunggakan gaji, bonus hingga BPJS kembali dilakukan para eks karyawan sebuah perusahaan fintech di Kota Yogyakarta..
Sumber :
  • Istimewa

Korban Perusahaan Fintech Kembali Aksi Diam di Depan Pengadilan Hubungan Industrial DIY

Senin, 25 November 2024 - 16:07 WIB

tvOnenews.com - Aksi diam menuntut hak berupa tunggakan gaji, bonus hingga BPJS kembali dilakukan para eks karyawan sebuah perusahaan fintech di Kota Yogyakarta. Aksi tersebut digelar untuk mengawal sidang gugatan eks karyawan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial di Jalan Prof Soepomo, Senin (25/11/2024).

Dalam aksinya mereka membentangkan berbagai spanduk berisi tuntutan agar perusahaan melunasi hak-hak mereka yang sampai sekarang belum sepenuhnya diberikan berupa gaji, bonus dan iuran BPJS.  

Menurut salah satu kordinator aksi yang juga eks karyawan Windasari Wahyudi, aksi digelar sebagai bentuk dukungan dan mengawal sidang gugatan para eks karyawan. Mereoa berharap selalu ada jalan terbaik dan pihak perusahaan punya itikad baik menyelesaikan persoalan ini.

"Ya mengawal sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak PT Amalan Internasional Indonesia. Kita berharap ada itikad baik untuk penyelesaian kasus ini, sesuai arahan Disnaker kota Yogyakarta itu," jelasnya. 

Sementara salah seorang korban, Khiro Muhlis menyampaikan akan terus memperjuangkan hak hak mereka dengan aksi diam. Ia mengungkapkan aksi diam merupakan simbol perlawanan mereka yang selama ini terdampak oleh belum diberikanny gaji dan bonus maupun BPJS. 

"Ya terlebih kami yang telah memiliki keluarga atau berumah tangga, tentu ini semakin membuat beban kehidupan mereka semakin berat. Bahkan dari kamai ada uang sampai terlilit hutang," jelasnya.

Aksi diam menuntut hak berupa tunggakan gaji, bonus hingga BPJS kembali dilakukan para eks karyawan sebuah perusahaan fintech di Kota Yogyakarta.
Sumber :
  • Istimewa

 

Sebelumnya, menanggapi adanya aksi yang digelar para eks karyawan pihak kuasa hukum PT Amalan Internasional Indonesia Anggi Parulian, SH menyampaikan bahwa aksi yang digelar eks karyawan merupakan hak mereka, begitu juga dengan gugatan di PHI.

"Ya aksi itu kan hak mereka ya. Ya seperti saya sampaikan di awal kondisinya lagi kolaps, ya sebenarnya kita minta waktu saja, ya kan kita diberi waktu sampai 31 Desember. Kita akan menghormati sidang gugatan ini" ungkap Anggy.

Para eks Karyawan juga menyampaikan akan terus memperjuangkan hak-haknya sampai pihak perusahaan segera memberikan hak-hak mereka selama menjadi karyawan tanpa ditunda lagi.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral