Sumber :
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Keluarga Korban Kecewa Ronald Tannur Hanya Divonis 5 Tahun, Ini Respons MA
Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan hakim kasasi menilai Ronald Tannur melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tertinggi 7 tahun
Senin, 28 Oktober 2024 - 17:57 WIB
Dia menegaskan, pihaknya merasa kecewa dengan adanya putusan tersebut yang dinilai terlalu ringan serta tidak berdasarkan fakta yang ada di dalam kejadian perkara.
“Yang jelas intinya kami merasa sangat kecewa, karena putusan lima tahun menurut kami sangat ringan dan pasal yang diterapkan adalah pasal yang sangat tidak berdasarkan fakta yang sudah ada di dalam kejadian perkara ini,” pungkasnya. (rpi/aes)