- tim tvOne - Farid Nurhakim
Ihwal Penetapan Tersangka Wamenkumham! Eddy Hiariej Tuding Wakil Ketua KPK Sebarkan Hoaks
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM Republik Indonesia (Wamenkumham RI) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menuding Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebarkan berita bohong atau hoaks soal penetapan tersangka dirinya di KPK.
Hal ini merespons pernyataan pers Alexander terkait penetapan tersangka Eddy sebelum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan.
"Bahwa dugaan kuat Para Pemohon adalah Termohon in casu Saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoax (hoaks) tentang posisi Pemohon I (Eddy) sebagai tersangka pada 9 November 2023 tersebut dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan Pemohon I, entah dengan tujuan atau alasan apa," kata Pengacara Eddy Hiariej, Lutfhfie Hakim saat membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (18/12/2023).
Kemudian, dalam gugatan tersebut, Lutfhie memandang bahwa pernyataan Alexander soal penetapan tersangka Eddy kepada awak media pada tanggal 9 November 2023 lalu telah mendahului Sprindik yang dikeluarkan pada 24 November 2023.
"Maka pernyataan termohon dalam hal ini Alexander Marwata kepada media pada tanggal 9 November 2023 adalah perbuatan menyebarkan disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa," ujar dia.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa sudah menetapkan Eddy sebagai tersangka. “Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” tutur Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).
KPK juga telah mengumumkan penetapan 4 orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI termasuk Eddy. Selain Eddy, KPK juga menjerat asistennya Yogi Arie Rukmana dan pengacara yang bernama Yosi Andika Mulyadi, serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
"KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Eddy diduga menerima suap sebesar Rp8 miliar dari Helmut melalui Yogi dan Yosi. Suap sebesar Rp4 miliar diberikan kepada Eddy untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.
Kemudian, suap sebesar Rp3 miliar diberikan agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan Eddy maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). (aag)