Sebut MK Mahkamah Keluarga, Yusril Patahkan 'Cakap' Rocky Gerung.
Sumber :
  • Dokumen Istimewa

Sebut MK Mahkamah Keluarga, Yusril Patahkan 'Cakap' Rocky Gerung

Senin, 16 Oktober 2023 - 17:16 WIB

MK berpendapat seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan hukum, karena itu tegas menolak permohonan tersebut.

Terkait hal ini, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa sejatinya MK masih memiliki integritasnya sebagai penjaga supremasi konstitusi.

Bahkan menurutnya, putusan MK ini membuktikan bahwa dugaan permohonan batas usia capres cawapres yang disebut-sebut demi kepentingan agar Gibran putra sulung Presiden Jokowi menjadi cawapres tidak terbukti. 

"Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai "Mahkamah Keluarga" ternyata tidak terbukti," kata Yusril Ihza dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

"Dengan Putusan ini, MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapapun juga," sambungnya.

Lebih lanjut, Yusril menyinggung soal adanya 2 hakim yang berbeda pendapat pada permohonan ini.

"Putusan MK memang tidak bulat. Dua dari sembilan hakim MK, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah, mempunyai pendapat yang berbeda.  Suhartoyo berpendapat Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau "legal standing" sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara," jelas Yusril.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral