news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mario Dandy dan Shane Lukas saat Jalani Sidang di PN Jaksel.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Kubu Mario Dandy Satriyo Siapkan Duplik Usai Pledoi Ditolak JPU

Kubu Mario Dandy Satriyo memastikan mengajukan duplik atas penolakan pledoi atau nota pembelaan oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 
Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Mario Dandy Satriyo memastikan mengajukan duplik atas penolakan pledoi atau nota pembelaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Langkah menyiapkan duplik atas replik JPU disampaikan Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot S dalam persidangan lanjutan pada Kamis (24/8/2023).

Lantas Majelis Hakim memberikan langkah duplik yang diajukan kubu Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya. 

Majelis Hakim memberikan waktu hingga Selasa (29/8/2023) kepada Mario Dandy Satriyo untuk penyampaian replik JPU. 

"Izin yang mulia, kami akan mengajukan duplik," kata pengacara Mario dalam persidangan tersebut, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

 

"Baik, untuk duplik saudara akan diberikan waktu hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023," jawab Hakim.

 

Jaksa Tolak Pledoi Mario Dandy Satriyo Nilai Tak Sesuai Fakta Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora 

 

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan replik atau tanggapan pledoi. 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan penolakan terhadap pledoi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dan tim hukumnya. 

 

"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pledoinya," ujar Jaksa dalam persidangan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

 

Jaksa menuturkan pledoi yang disampaikan terdakwa Mario Dandy Satriyo tidaklah menggambarkan fakta peristiwa penganiayaan berat yang terjadi. 

 

Terlebih Jaksa lebih mengutamakan keadilan terhadap David Ozora dengan mengedepankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat. 

 

"Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pledoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan pembacaan pledoi. 

 

Saat membacakan pledoi atau nota pembelaan Mario Dandy Satriyo sempat menangis di depan Majelis Hakim PN Jaksel. 

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral