- ANTARA
Sah! DPR Resmikan Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR, Puan Maharani memimpin sidang paripurna ke-19 Masa Sidang IV tahun sidang 2022-2023, untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Demokrat menolak adanya pembahasan hingga keputusan pengesahan Perppu Ciptaker.
Selain Demokrat, Fraksi PKS bahkan memilih meninggalkan ruang rapat atau walk out karena dari awal memolak Perppu Ciptaker.
"Baik, tujuh Fraksi, PDIP, PAN, PPP, PKB, Nasdem, Golkar, dan Gerindra menerima dan menyetujui hasil kerja panja untuk diajukan dalam pembicaraan tahapan tingkat II. Adapun, Fraksi Demokrat dan PKS menolaknya untuk tidak dilanjutkan," kata Puan di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Puan kembali menanyakan kepada setiap peserta rapat untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja.
"Berkenaan dengan itu apakah RUU Perppu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang?"tanya Puan
"Setuju," jawab seluruh peserta.
Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik soal pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.
Meski demikian, dia menyebut pemerintah telah mendapat pandangan lebih luas terkait dukungan dan penolakan soal Perppu Ciptaker.
"Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui," ucap Airlangga.(lpk)