- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Korban Kebakaran Pertamina Plumpang Bisa Dapat Uang Kontrakan 3 Tahun, Ini Syaratnya
Terlebih, meski rumah korban tak hancur, hanya hangus di beberapa bagian saja, banyak korban yang tetap tidak ingin tinggal kembali di rumahnya.
Sebab khawatir rumah tersebut telah rapuh dan akan roboh jika ditinggali. Karena rumah itu telah terbakar setengah.
"Persyaratan detail inti cuma logika kita aja. Kalau orang sudah tinggal di situ kemudian begitu kebakaran dia pergi, sebetulnya dia bisa balik tapi rumahnya ada kerusakan. Artinya kalau sudah bicara kerusakan itu tidak sempurna (rumah) untuk tempat tinggal. Tetap kami hitung ya," terang Bambang.
Kemudian, Bambang menuturkan, para warganya rata-rata akan mengontrak di dekat rumah mereka yang terdampak kebakaran.
"Kalau mereka berharap kontrakan itu yang dekat dengan rumahnya. Karena mereka sambil monitor keadaan rumahnya seperti apa," ujarnya.
Meski demikian, Bambang mengatakan, belum mengetahui nominal dana bantuan yang akan diberikan Pemerintah itu.
"Karena nominalnya belum tahu, saya minta ke warga, tempat tinggalnya harus menyesuaikan dengan kondisi yang ditempati. Jangan rumah yang cuma 1 kamar nanti minta anggaran 5 kamar. Kan tidak mungkin. Harus menyesuaikan proporsional ya," kata Bambang.