Warga kampung Plumpang menangis di tengah puing-puing akibat dari kebakaran yang berasal dari Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Korban Kebakaran Pertamina Plumpang Bisa Dapat Uang Kontrakan 3 Tahun, Ini Syaratnya

Kamis, 9 Maret 2023 - 18:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara akan mendapatkan uang untuk tinggal di rumah kontrakan

Bagi pemilik rumah tetap akan diberikan uang kontrakan selama 3 tahun, namun bagi yang statusnya mengontrak akan diberikan uang kontrakan selama 3 bulan.

Ketua RW 01, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Bambang Setiyono menjelaskan perihal persyaratan bagi warga untuk mendapatkan bantuan dana rumah kontrakan itu.

"Tidak ada syaratnya karena kami belum mendapatkan syarat apa saja yang jelas, mereka itu secara identitas baik kependudukan, Kartu Keluarga (KK) ada di tempat itu baik kepemilikan atau pun ngontrak. Kalau data, kami di bawah hanya menyiapkan data-datanya saja karena kalau kita punya data kan mau diapakan saja bisa," ungkap Bambang saat diwawancarai, Kamis (9/3/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dana untuk mengontrak itu adalah hak bagi para korban terdampak kebakaran Pertamina.

Kata dia, meskipun misalnya rumah korban tidak sepenuh hangus, hanya di beberapa bagian rumah saja. Mereka tetap berhak mendapatkan uang kontrakan tersebut.

Terlebih, meski rumah korban tak hancur, hanya hangus di beberapa bagian saja, banyak korban yang tetap tidak ingin tinggal kembali di rumahnya. 

Sebab khawatir rumah tersebut telah rapuh dan akan roboh jika ditinggali. Karena rumah itu telah terbakar setengah.

"Persyaratan detail inti cuma logika kita aja. Kalau orang sudah tinggal di situ kemudian begitu kebakaran dia pergi, sebetulnya dia bisa balik tapi rumahnya ada kerusakan. Artinya kalau sudah bicara kerusakan itu tidak sempurna (rumah) untuk tempat tinggal. Tetap kami hitung ya," terang Bambang.

Kemudian, Bambang menuturkan, para warganya rata-rata akan mengontrak di dekat rumah mereka yang terdampak kebakaran.

"Kalau mereka berharap kontrakan itu yang dekat dengan rumahnya. Karena mereka sambil monitor keadaan rumahnya seperti apa," ujarnya.

Meski demikian, Bambang mengatakan, belum mengetahui nominal dana bantuan yang akan diberikan Pemerintah itu.

"Karena nominalnya belum tahu, saya minta ke warga, tempat tinggalnya harus menyesuaikan dengan kondisi yang ditempati. Jangan rumah yang cuma 1 kamar nanti minta anggaran 5 kamar. Kan tidak mungkin. Harus menyesuaikan proporsional ya," kata Bambang.

Sementara itu, ia menjelaskan, di wilayahnya ada sebanyak 130 kepala keluarga. 84 di antaranya mengalami kerusakan rumah.

"Kalau prinsip kami, siapapun mereka walaupun sudah ngontrak akan saya data dan kalau anggarannya sudah ada harus dikeluarkan ke mereka, karena mereka korban kebakaran," tegas dia.

Adapun selain wilayahnya, Bambang mengatakan, RW 09 juga akan mendapatkan dana bantuan tersebut.

"Tadi informasi sama. Karena sebelum saya, RW 9 sudah duluan," katanya.

Sebelumnya, Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara menyampaikan akan mengakhiri penyediaan posko pengungsian bagi para korban terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang besok, Kamis (9/3/2023). Lalu bagaimana nasib para pengungsi?

Wakil Sekretaris PMI Jakarta Utara, Syarif Hidayatullah mengatakan bahwa posko pengungsian yang ada di kantornya yakni PMI Jakarta Utara hanya disediakan selama masa darurat bencana yakni 3 hari dari terjadinya insiden kebakaran itu.

Syarif mengatakan, jikalau memang mengharuskan diperpanjang masa daruratnya, maka akan diperpanjang menjadi 7 hari.

Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa pada Kamis (9/3/2023) besok adalah hari ke tujuh masa darurat bencana dari terjadinya insiden kebakaran pada Jumat (3/3/2023) lalu.

Karena itu, posko pengungsian di kantornya akan segera ditutup pada Kamis (9/3/2023) besok. 

"Tanggap darurat bencana biasanya standarnya dari PMI itu 3 hari. Lalu ketika memang masih dibutuhkan maka kami perpanjang lagi 3 hari. Setelah itu kita perpanjang lagi 7 hari. Nah 7 hari itu hari Kamis sudah satu minggu," terang Syarif saat ditemui dikantornya, Rabu (8/3/2023).

"Dari hari Jumat malam sabtu sampai hari minggu 3 hari. Lalu Senin, Selasa, Rabu itu 3 hari. Lalu besok kita perpanjang lagi 1 hari," sambungnya.

Dia menambahkan, bahwa PMI hanya bertanggungjawab dalam hal kemanusiaannya saja. Terkait pemindahan para pengungsi, hal itu merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota setempat.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral