Cerita Detik-detik KPK Geledah Pengadilan hingga Rumah Dinas Ketua PN Depok: Sita Dokumen dan Uang Tunai USD 50 Ribu
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat terkait cerita detik-detik KPK geledah kantor PN Depok hingga rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. Bahkan, dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai senilai USD 50 ribu hingga dokumen.
Dalam hal ini, Jubir KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan dilakukan hari ini, Selasa (10/2/2026).
Selain uang, terang Budi, penyidik KPK juga menyita barang bukti dokumen.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu," ucap Budi kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Selain itu, Budi menjelaskan, penyidik selanjutnya akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini.
Kemudian, terang Budi, barang bukti tersebut diharapkan dapat menguatkan bukti-bukti dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan jurusita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.
Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD. (aag)
Load more