Mario Dandy Satryo saat Diperlihatkan saat Konferensi Pers di Polres Jaksel.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Usai Aniaya Hingga Koma, Mario Dandy Minta Maaf ke David

Sabtu, 25 Februari 2023 - 17:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anak eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Mario Dandy Satriyo (20) yang juga tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David akhirnya buka suara. 

Melalui kuasa hukumnya yang bernama Dolfie Rompas sosok pelaku penganiayaan itu menyampaikan permintaan maafnya terhadap korban. 

"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tapi selalu disarankan orang tua, wajarlah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban," kata Dolfie kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).

Doldie menyampaikan permintaan maaf dari pelaku penganiayaan tersebut usai didapati menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan. 

Menurutnya kedatangan pihaknya guna memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Ada pemeriksaan tambahan, belum ada (gelar perkara)," katanya. 

Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. 

Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam. 

Sementara teman dari Mario yakni SRL (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. 

Penetapan tersangka terhadap SRL akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary. 

"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya. 

Adapun saat ini SRL disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral