Trader Wajib Paham! Cara Hitung Pajak Kripto Biar Tidak Kena Masalah, Beda Aturan Indonesia dengan Negara Lain
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Semakin populernya mata uang kripto di dunia, pajak atas aset digital jadi topik penting yang wajib dipahami para trader, khususnya di Indonesia.
Karena kian banyak orang yang terlibat dalam perdagangan aset kripto, maka penting untuk memahami aturan pajak yang berlaku agar tidak terjebak masalah di kemudian hari.
Traader perlu paham bagaimana pajak dikenakan dan regulasi kripto di setiap negara sebelum terjun ke dunia trading aset digital.
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak kripto dan apa saja aturan pajak yang berlaku di berbagai negara, termasuk Indonesia?
Apa itu Pajak Kripto?
Mengutip dari Indodax sebagai salah satu exchange kripto terkemuka di RI, pajak kripto adalah kewajiban membayar pajak atas keuntungan atau pendapatan yang didapat dari aktivitas jual-beli atau pertukaran aset kripto.
Setiap negara punya aturan yang berbeda dalam mengklasifikasikan kripto, ada yang menganggapnya sebagai aset modal, sementara lainnya memperlakukannya sebagai mata uang asing.
Sebagai contoh, di Inggris, kripto dianggap sebagai aset modal, sehingga keuntungan dari penjualannya dikenakan pajak capital gains sebesar 20%.
Di Italia, kripto dianggap sebagai mata uang asing dan pajak hanya dikenakan jika keuntungan melampaui €2.000, dengan tarif pajak sebesar 26%.
Di Indonesia, kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Setiap transaksi kripto dikenakan PPN sebesar 0,11% dan PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto. Aturan ini berlaku sejak 2022 sebagai bagian dari kebijakan Kementerian Keuangan.
Lantas, Kapan Pajak Kripto Dikenakan?
Pajak kripto tidak selalu dikenakan pada setiap transaksi, tetapi pada situasi tertentu saja. Berikut adalah kondisi di mana pajak kripto umumnya berlaku:
1.Saat Menjual Aset Kripto
Ketika kamu menjual aset kripto dengan harga lebih tinggi dari saat membelinya, keuntungan yang dihasilkan disebut capital gains, dan ini dapat dikenakan pajak.
2. Pertukaran Kripto
Jika kamu menukar kripto dengan mata uang fiat atau kripto lain, pajak juga bisa dikenakan jika nilai aset yang diterima lebih tinggi daripada nilai aset yang dijual.
3. Kripto sebagai Penghasilan
Load more