News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Insentif PPN DTP Diperpanjang hingga Desember 2024, Kesempatan Emas Beli Rumah dengan Potongan Pajak hingga 100%

Kebijakan ini dijelaskan di PMK No. 120/2023, dilanjutkan oleh PMK No. 61/2024 yang mengatur pembebasan pajak untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2024.
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:23 WIB
ILUSTRASI - Rumah
Sumber :
  • Senivpetro-Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi konsumen properti yang membeli rumah, diperpanjang pemerintah hingga Desember 2024.

Dengan insentif berupa PPN DTP ini, artinya konsumen tidak perlu membayar pajak untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun atau hunian vertikal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023, dan dilanjutkan oleh PMK No. 61/2024 yang mengatur pembebasan pajak untuk pembelian properti antara 1 September hingga 31 Desember 2024.

Manfaat dan Syarat Insentif PPN DTP

Insentif PPN DTP berlaku untuk rumah dengan nilai maksimal Rp5 miliar.

Konsumen akan dibebaskan dari kewajiban PPN sebesar 100% untuk bagian dasar pengenaan pajak maksimal Rp2 miliar.

Jadi, untuk pembelian rumah senilai Rp5 miliar, pembeli bisa mendapatkan potongan PPN hingga Rp220 juta.

Sedangkan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, pembeli akan sepenuhnya terbebas dari PPN senilai Rp220 juta.

Selain menguntungkan konsumen, kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi karena sektor properti punya dampak besar ke berbagai industri lain.

Bagi yang tertarik memanfaatkan PPN DTP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, insentif ini hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan.

Warga negara asing (WNA) juga bisa mendapatkan PPN DTP jika mereka memenuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait kepemilikan rumah tapak atau rusun.

Selain itu, pembeli harus sudah menandatangani akta jual beli dan perjanjian pengikatan jual beli di hadapan notaris dalam periode 1 September hingga 31 Desember 2024.

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, pengembang bersama konsumen harus membuat berita acara serah terima yang mencakup beberapa informasi penting seperti nama pembeli, NPWP, tanggal serah terima, dan nomor berita acara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dokumen ini perlu didaftarkan oleh pengusaha kena pajak ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat akhir bulan setelah serah terima dilakukan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap bisa mendorong sektor properti sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki rumah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam menyoroti polemik yang melibatkan Dean James, yang disebut berpotensi memicu kekacauan di Eredivisie akibat sengketa status kelayakan bermain.
Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Media Vietnam menyoroti skuad Timnas Indonesia jelang Piala ASEAN 2026, dengan perhatian utama tertuju pada Marselino Ferdinan sebagai satu-satunya pemain yang.
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji non prosedural telah dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci sejak awal masa haji 2026.
Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kasus anak wanita yang diduga dicekoki miras hingga dilecehkan oleh gerombolan pria, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT