Jakarta, tvOnenews.com - Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi konsumen properti yang membeli rumah, diperpanjang pemerintah hingga Desember 2024.
Dengan insentif berupa PPN DTP ini, artinya konsumen tidak perlu membayar pajak untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun atau hunian vertikal.
Kebijakan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023, dan dilanjutkan oleh PMK No. 61/2024 yang mengatur pembebasan pajak untuk pembelian properti antara 1 September hingga 31 Desember 2024.
Insentif PPN DTP berlaku untuk rumah dengan nilai maksimal Rp5 miliar.
Konsumen akan dibebaskan dari kewajiban PPN sebesar 100% untuk bagian dasar pengenaan pajak maksimal Rp2 miliar.
Jadi, untuk pembelian rumah senilai Rp5 miliar, pembeli bisa mendapatkan potongan PPN hingga Rp220 juta.
Load more