Sedangkan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, pembeli akan sepenuhnya terbebas dari PPN senilai Rp220 juta.
Selain menguntungkan konsumen, kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi karena sektor properti punya dampak besar ke berbagai industri lain.
Bagi yang tertarik memanfaatkan PPN DTP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, insentif ini hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan.
Warga negara asing (WNA) juga bisa mendapatkan PPN DTP jika mereka memenuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait kepemilikan rumah tapak atau rusun.
Selain itu, pembeli harus sudah menandatangani akta jual beli dan perjanjian pengikatan jual beli di hadapan notaris dalam periode 1 September hingga 31 Desember 2024.
Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, pengembang bersama konsumen harus membuat berita acara serah terima yang mencakup beberapa informasi penting seperti nama pembeli, NPWP, tanggal serah terima, dan nomor berita acara.
Load more