Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi yang menyeret nama Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
KPK melakukan penggeledahan terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Terakhir di Kantor Dinas Pendidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya untuk melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan gratifikasi, fee proyek, dan dana CSR di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Rabu malam (21/1).
Pascapenetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus korupsi fee proyek dan dana CSR Selasa (20/1) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap ada dua klaster perkara yang menyeret Maidi dalam perkara ini.Â
Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun resmi ditetapkan sebagai Pejabat Luar Biasa (PLT) Wali Kota Madiun oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, efektif mulai tanggal 21 Januari 2026.Â
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi suap fee proyek dan dana CSR yang salah satunya menyeret Wali Kota Madiun, Maidi.
KPK duga Maidi menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019-2024, dan dilanjutkan pada periode 2025-2030.
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
OTT yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi, atas kasus fee proyek dan dana CSR, kini statusnya telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Buya Yahya mengambil penjelasan dari Mazhab Imam Syafi'i. Di dalamnya, hukum puasa Syawal selama enam hari tidak dilakukan secara berturut-turut masih sah.
Satrio Wiratama adalah seekor panda yang lahir di Taman Safari Indonesia (TSI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nama Satrio sendiri diberikan langsung oleh Prabowo
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyayangkan penjual cilok yang mudik berjalan kaki dari Bandung-Ciamis, Asep Kumala Seta tidak berani minta ongkos ke bos.
Dari daftar nama yang dicoret, hampir seluruhnya nama berasal dari klub-klub Super League. John Herdman bahkan mencoret Ezra Walian dan Ricky Kambuaya dari daftar final Timnas Indonesia.
NAC Breda mengajukan protes dengan meminta pertandingan melawan Go Ahead Eagles diulang. Kekalahan 0-6 dari Go Ahead Eagles dituduhkan NAC Breda karena tidak sahnya klub lawan menurunkan Dean James.