Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoiruddin memberikan catatan penting pasca Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024 yang lalu.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoiruddin membeberkan catatan penting pasca Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Jokowi tandatangani undang-undang pembatasan usia kendaraan pada 25 April 2024 lalu. Pembatasan usia kendaraan tersebut tercantum dalam Pasal 24 Ayat 2 huruf g.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ikut merespons perihal pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,"
Fraksi PKS menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, pada Kamis (28/3/2024).
Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk tidak terburu-buru disahkan oleh legislatif DPR RI.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono katakan, status Jakarta saat ini masih menyandang sebagai Ibukota Negara karena Undang-Undang DKJ dalam pembahasan
Akhirnya terkuak alasan Jakarta belum kehilangan status DKI atau Ibukota Negara dan belum menjadi DKJ. Hal itu bocorkan Istana Negara melalui data-datanya
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menyatakan Jakarta masih menjadi ibu kota negara Indonesia hingga saat ini meskipun masa aktif telah habis pada 15 Februari 2024 yang lalu