NasDem Bocorkan Alasan Mengapa Jakarta Masih Menjadi Ibu Kota Meski Masa Aktif Sudah Habis
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menyatakan Jakarta masih menjadi ibu kota negara Indonesia hingga saat ini meskipun masa aktif telah habis pada 15 Februari 2024 yang lalu.
Rupanya, hal ini dikarenakan Undang-Undang yang mengatur terkait Jakarta sebagai ibu kota belum dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang penetapan IKN sebagai ibu kota Indonesia yang baru.
"Betul, saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota karena IKN belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota dan beberapa pelaksanaan pemerintahan pun masih berjalan di DKI ini, oleh karena itu lah maka ya kita tetap masih memfungsikan Jakarta sebagai ibu kota," tutur dia, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
Ada beberapa kasus serupa yang terjadi seperti perpindahan ibu kota negara Indonesia ini menjadi mandek karena belum diresmikan UU yang mengatur, hal ini merupakan lazim.
"Ya, sebenarnya suatu norma UU itu hanya bisa tidak berlaku lagi dengan dicabutnya norma tersebut dengan UU juga. Memang secara legitimasi tentu bermasalah ketika memang sudah ditetapkan harus dua tahun, setelah diundangkan sudah harus ada perubahan status. Tapi dalam beberapa UU lain pun juga ada yang ketika sudah diberikan batas waktu belum tercapai, itu ada juga," ungkapnya.
"Jadi ada persoalan legitimasinya berkurang, tapi apakah normanya menjadi hilang atau tidak berlaku, itu masih berlaku, karena belum dicabut oleh UU yang baru," sambung dia.
Selain itu, politikus yang akrab disapa Tobas ini menyikapi polemik perubahan status ibu kota ini dengan alasan pembangunan IKN yang masih terus berjalan.
"Sebab beberapa kebutuhan-kebutuhan strategis mengenai IKN juga masih kita tunggu langkah-langkah selanjutnya, jadi tidak ada hal yang urgent yang harus kita hadapi pada saat ini," tandas dia.
Kendati, Tobas berpendapat, meski harus diakui masalah legitimasi terkait pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ masih terus bergulir.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan UU Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu.
Load more