PKS Tolak UU DKJ Disahkan, Ingin Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
- Dok fraksi.pks.id
Jakarta, tvOnenews.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan UU tersebut, anggota DPR RI Fraksi PKS Hermanto menginterupsi dan mengusulkan agar Jakarta menjadi ibu kota legislatif.
“Kami memahami ada pembahasan di panja dan pleno di Baleg, tapi dalam perkembangan itu ada usulan predikat yang harus diberikan terhadap Jakarta sebagai daerah khusus. Predikat itu kami mengusulkan agar Jakarta diberi nama ibu kota legislatif,” kata Hermanto dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Dia menjelaskan alasan meminta Jakarta menjadi ibu kota legislatif. Alasan pertama, Jakarta memiliki historia yang sangat kuat.
Kedua, Jakarta memiliki akses transportasi yang lengkap dan beragam, mulai dari jalur darat, laut, dan udara.
Ketiga, mobilitas masyarakatnya sangat tinggi. Di setiap saat bila ada aspirasi tiba di kompleks Senayan ini menyampaikan pendapatnya secara baik. Kompleks DPR di Jakarta dinilai lebih efisien dan efektif dalam pembentukan undang-undang.
Keempat, kompleks Senayan atau kompelks DPR ini lebih efisien atau efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang disebut kota legislatif yang memproduk undang-undang, sehingga di sini lah kita ingin nanti DKI ini masih tetep punya label yang khusus,” tutur dia.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 baru saja menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Sebelumnya persetujuan akhir dibuat, Puan terlebih dahulu meminta persetujuan atas usulan penyempurnaan ketentuan pada Pasal 24 RUU DKJ, yang berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (27/3/2024) disepakati persetujuannya untuk diputuskan dalam rapat paripurna pada Kamis.
Pasal 24 Ayat (2) huruf d RUU DKJ yang semula menyebutkan, "Akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik", diusulkan disempurnakan menjadi, "Akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara RI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".
Load more