UU Nomor 20 tahun 2023 memberikan tenggat waktu penghapusan status honorer yang hingga Desember 2024. Aturan yang mengatur hal itu tidak ada pembaharuan
Pada Perpres 86/2024 yang diteken Jokowi, insentif diberikan kepada seluruh pegawai KPU, dari Ketua sampai Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional Pertama.
Direktur Jenderal Pendis Muhammad Ali Ramdhani memastikan bahwa pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).