Honorer Dihapus, Simak Perbedaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu: Jam Kerja, Gaji dan Tunjangannya
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menghapus tenaga honorer di instansi kepemerintahan pada tahun 2025 nanti.
Semua tenaga honorer akan ditiadakan, baik di lingkungan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Sebagai informasi, penghapusan honorer diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.
Walau status honorer dihapus, mereka dijamin pemerintah tidak serta merta diberhentikan.
Pemerintah, memastikan honorer memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Meski demikian, pemerintah tidak menjamin seluruh honorer dapat tertampug.
Faktanya, ada dua sebab honorer tidak tertampung dalam PPPK.
Pertama adalah honorer peseerta selelsi PPPK 2024 yang bersatus TMS alias tidak memnuhi syarat pada seleksi. Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 yang sudah diumumkan adalah tahap I dilangsungkan pada 24-31 Desember 2024.
Seleksi tahap ke II untuk honorer memiliki kesempatan terakhir menjadi PPPK.
Kedua, adalah ketiaaan formasi PPPK yang sesuai untuk dilamar tenaga honorer.
Meski demikian, honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK maupun yang tidak memiliki kesesuaian formasi bisa melamar sebagai PPPK paruh waktu.
Pemerintah menyiapkan skema PPPK paruh waktu untuk menjadi sousi akhir menghindari pemutusan hunungan kerja (PHK) akibat kebijakan penghapusan honorer.
Lalu apa beda PPPK dan PPPK paruh waktu?
Pemerintah hingga kini belum menjelaskan secara spesifik mengenai PPPK paruh waktu.
Namun, merujuk pada dokumen DPR, PPPK paruh waktu dijelaskan memiliki perbedaan dalam konteks jam kerja dibanding PPPK dan PNS, alias ASN.
PPPK paruh waktu hanya dibebankan jam kerja selama empat jam sehari.
Berbeda dengan ASN yang memiliki jam kerja delapan jam sehari.
Gaji dan tunjangan PPPK baruh waktu belum ada keterangan.
Namun untuk PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun, gaji pokok ditetapkan sebesar Rp2,96 juta, belum termasuk tunjangan. (vsf)
Load more