News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbit Rencana Perangin Angin

Akhirnya Hirup Udara Bebas! Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Tak Terbukti Bersalah soal Kasus Kerangkeng Manusia

Akhirnya Hirup Udara Bebas! Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Tak Terbukti Bersalah soal Kasus Kerangkeng Manusia

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Pearangin Angin soal kerangkeng manusia.
Sidang Kasus Kepemilikan Satwa Bupati Langkat Nonaktif, JPU Ajukan Banding

Sidang Kasus Kepemilikan Satwa Bupati Langkat Nonaktif, JPU Ajukan Banding

Sempat pikir-pikir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, akhirnya menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan
Terkait Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Vonis Ringan Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin Angin, " Orang Utan" Datangi Kejatisu

Terkait Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Vonis Ringan Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin Angin, " Orang Utan" Datangi Kejatisu

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, divonis ringan terkait kasus kepemilikan satwa ilegal. Hal terasebut menuai protes yang diwujudkan dalam satu aksi teatrikal dalam satu aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Senin (4/9/2023)
Berkas Perkara Tahap Dua Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dilimpahkan ke Kejatisu

Berkas Perkara Tahap Dua Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dilimpahkan ke Kejatisu

Penyidik Polda Sumut limpahkan berkas kasus TPPO mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ke Kejati Sumut setelah temukan lokasi kerangkeng manusia.
Sidang Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, 8 Saksi Bertopeng Dihadirkan

Sidang Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, 8 Saksi Bertopeng Dihadirkan

Sidang kasus kerangkeng besi milik Bupati Langkat Nonaktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat.
PN Stabat Gelar Sidang di Kerangkeng Manusia, Kuasa Hukum Terbit Rencana: Sempat Adu Argumen

PN Stabat Gelar Sidang di Kerangkeng Manusia, Kuasa Hukum Terbit Rencana: Sempat Adu Argumen

Pengadilan Negeri (PN) Stabat adakan sidang lapangan di kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, pada Selasa
Detik-detik Gelar Sidang Lapangan di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, 60 Personel Polisi Lakukan Pengawalan 

Detik-detik Gelar Sidang Lapangan di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, 60 Personel Polisi Lakukan Pengawalan 

Sidang kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, memasuki babak baru.Sebab, dari pantauan tvonenews.com, terilihat detik-detik
Pengadilan Tipikor Vonis Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin Penyuap Bupati Langkat Nonaktif 2,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Vonis Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin Penyuap Bupati Langkat Nonaktif 2,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor memvonis Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
KPK Limpahkan Berkas perkara Bupati Langkat Nonaktif ke Pengadilan

KPK Limpahkan Berkas perkara Bupati Langkat Nonaktif ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara lima terdakwa dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020—2022 di Kabupaten Langkat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin Jadi Tersangka Kerangkeng, Dipersangkakan Pasal Berlapis

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin Jadi Tersangka Kerangkeng, Dipersangkakan Pasal Berlapis

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik dia.
Hari Ini, Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa Penyidik Polda Sumut di Jakarta

Hari Ini, Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa Penyidik Polda Sumut di Jakarta

Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara hari ini, Jumat (1/4/2022) pukul 10.00 WIB tadi melakukan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin selaku pemilik kereng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan moderen disertai penyiksaan keji.
Delapan Tersangka Kerangkeng Manusia Tidak Ditahan

Delapan Tersangka Kerangkeng Manusia Tidak Ditahan

Kritik terus bergulir pasca penyidik dari Polda Sumatera Utara menetapkan belum melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus dugaan perbudakan modern.
Memuat Konten Berikutnya...

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT