News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, 8 Saksi Bertopeng Dihadirkan

Sidang kasus kerangkeng besi milik Bupati Langkat Nonaktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat.
Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:04 WIB
Persidangan kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat dengan saksi bertopeng.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Langkat, Sumatera Utara - Sidang lanjutan kasus kerangkeng besi milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin - angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (24/8/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan dari delapan orang saksi yang dilindungi LPSK.

Sidang lanjutan Bupati Langkat Nonaktif ini dipimpin Hakim Ketua Halida Rahadhini kali ini mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisian dari Polres Langkat dan Brimob Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat dimulainya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk berkas perkara DP dan HS. 

Anehnya saat memasuki ruang sidang, ketiga saksi mengenakan topeng wajah. Tentu saja hal ini membuat kuasa hukum terdakwa melakukan protes ke majelis hakim, namun persidangan tetap dilanjutkan dengan para saksi mengenakan topeng.

"Aneh saja jika saksi dipersidangan kali ini menggunakan topeng, pasalnya tidak ada yang dirahasiakan dalam persidangan ini karena bersifat terbuka untuk umum, sementara saat memulai sidang, identitas dari saksi juga tidak dirahasiakan," ucap Kuasa hukum terdakwa, Mangapul Silalahi kepada awak media sekaligus meragukan identitas saksi bertopeng tersebut.

Mangapul Silalahi bersama rekan juga menjelaskan akan melaporkan keanehan ini ke Komisi Yudisial di Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebab tidak ada alasan yang kuat jika wajah saksi harus disembunyikan dengan menggunakan topeng, sementara identitas dan persidangannya terbuka untuk umum," jelas Mangapul Silalahi sembari menyayangkan majelis hakim yang tetap membiarkan saksi mengenakan topeng selama persidangan berlangsung.

Sidang kasus kerangkeng besi dengan terdakwa delapan orang ini akan dilanjutkan pada hari Jumat dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi. (tht/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT