Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar kasus dugaan praktik jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di media sosial (medsos). Delapan orang pelaku berhasil diringkus polisi.
Seorang perempuan berinisial LA diamankan polisi lantaran aksinya yang mengaku-ngaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Ini kronologinya.
Penanganan hukum kasus dugaan ijazah palsu Kades Kangayan, Sumenep yang dilaporkan sejak tahun 2020 lalu, baru ditetapkan tersangka pada tahun 2024 ini.
Aplikasi Surat ETLE palsu mulai beredar. Ditlantas Polda Kepri menghimbau kepada seluruh warga agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan surat tilang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat tidak terprovokasi atas beredarnya surat panggilan palsu berlogo dan berstempel KPK di wilayah Papua.
Beredar di media sosial dan viral video pesulap merah buktikan ilmu perguruan yang klaim anti tonjok, ternyata tidak kebal hingga menuai banyak komentar netizen
Babak baru kasus kematian Brigadir J, Bharada E jadi tersangka, Terkuak! kuasa hukum sebut Bharada E berikan keterangan palsu selama ini atas tekanan masa lalu
Sartimin (65) dan Rusman (61) warga Desa Tegalretno, Kebumen, Jawa Tengah, melaporkan seorang Pengacara dan Konsultan, terkait dugaan pemalsuan surat kuasa
Hermawati, warga Jalan Paku, Lingkungan III, Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, bersama anaknya, mendatangi rumah terduga pelaku surat tanah palsu.
Seorang perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah bernama Madiono (51 th) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Rembang dalam kasus pemalsuan surat keterangan kematian warganya.
Modus operandinya dengan menyuruh beberapa rekannya untuk membuat SIM C. Setelah SIM tersebut selesai kemudian diberikan kepada pelaku untuk diubah menjadi SIM B II umum