News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kades Kangayan Kebal Hukum, Warga Akan Surati Presiden Prabowo

Penanganan hukum kasus dugaan ijazah palsu Kades Kangayan, Sumenep yang dilaporkan sejak tahun 2020 lalu, baru ditetapkan tersangka pada tahun 2024 ini.
Kamis, 14 November 2024 - 17:50 WIB
Kades Kangayan Kebal Hukum, Warga Akan Surati Presiden Prabowo
Sumber :
  • veros afif

Sumenep, tvOnenews.com - Penanganan hukum kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura dilaporkan oleh warga sejak tahun 2020 lalu dan pada tahun 2024 ini, penyidik Kepolisian Resot Sumenep baru menetapkan tersangka, yaitu atas nama Arsan selaku Kepala Desa.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya, tersangka hingga hari ini masih bergerak bebas kemanapun dia pergi, kebal hukum bener orang ini,” ungkap Pongli, aktvis Warga Kangayan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pongli juga menerangkan bahwa pihaknya telah berupaya mendatangi Mapolres Sumenep, dengan maksud menanyakan kejelasan dan kepastian hukum kasus dugaan ijazah palsu tersebut, yang menurutnya, penyidik telah menetapkan Arsan selaku kades sebagai tersangka, akan tetapi tidak kunjung dilakukan penahanan, bahkan si tersangka hidup normal kesana kemari, seakan tidak ada apa-apa.

"Tersangka bergerak bebas itu masih, lalu bagaimana supremasi hukum Indonesia ini, berarti tajam ke bawah tumpul ke atas bukan lagi hal yang tabu, akan tetapi sudah menjadi hal yang wajar pada saat ini, kami akan bersuratan ke Presiden Prabowo atas proses hukum di Kabupaten Sumenep ini,” tutur Pongli.

Lebih lanjut, Pongli mengaku telah menyusun surat terbuka yang akan dilayangkan ke Presiden RI Prabowo Subianto, lantaran menurutnya Pak Presiden baru ini tengah berbenah dan mengevaluasi alat negara, khususnya alat hukum negara, sehingga sebagai negara hukum, menurutnya, asa tidak pandang bulu wajib diterapkan kepada siapapun.

"Kami tidak akan lelah untuk mengamati dan menyuarakan kebenaran, kami meyakini Presiden baru kita akan memperhatikan kasus ijazah palsu ini, karena ini bukan lagi tentang lokalistik sebuah kasus hukum, akan tetapi supremasi hukum yang harus ditegakkan sesuai dengan perundang-undangan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerima pelimpahan berkas perkara ijazah palsu dari penyidik Polres Sumenep, akan tetapi dirasa kurang memenuhi unsur.

AR dilaporkan ke Polres Sumenep pada Senin (22/7/2020), dengan laporan yang terdaftar dengan nomor: LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan, dan hingga saat ini, proses hukum sejak dilaporkan beberapa tahun lalu, tidak kunjung selesai dan saat ini dikembalikan ke penyidik Polres Sumenep. (vaf/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT