News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Binjai Utara Bongkar Sindikat Pencuri Sepeda Motor. 40 Unit Laku Terjual

Kepolisian Sektor Binjai Utara kota Binjai berhasil membongkar lima orang sindikat pencurian sepeda motor dengan modus pemalsuan surat dan plat nomer
Minggu, 7 November 2021 - 13:42 WIB
Polsek Binjai Utara Bongkar Sindikat Pencuri sepeda Motor
Sumber :
  • Taufik Hidayat

Binjai, Sumatera Utara - Kepolisian Sektor Binjai Utara kota Binjai berhasil membongkar lima orang sindikat pencurian sepeda motor dengan modus pemalsuan surat dan plat nomer sepeda motor. Puluhan unit sepeda motor hasil curian sudah berhasil dijual pelaku. 

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting didampingi Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku fathir Mustafa dan Kasubag humas polres Binjai,  AKP Siswanto ginting mengatakan dari hasil pemeriksaan kelima tersangka mengaku sudah menjual lebih dari 40 unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Binjai, dengan harga yang beragam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk sepeda motor hasil curian yang tidak memiliki surat, akan dijual di bawah harga Rp2 juta per unit. Sedangkan untuk sepeda motor hasil curian yang memiliki surat dan nomer plat palsu dijual dengan harga diatas Rp 3 juta. 

"Kelima tersangka merupakan sindikat yang sudah beroperasi lama dengan modus mencuri dari dalam rumah,  kemudian memalsukan nomer plat serta surat - surat kendaraannya, " ujar Kapolres Binjai. 

Saat ini masih terus dilakukan pencarian sepeda motor hasil curian tersebut. "Yang dari pengakuan tersangka dijual di wilayah hukum polres Binjai dengan jumlah diatas 40-an unit, " sambung Kapolres Binjai

Kelima tersangka yang sudah diamankan diantaranya, Jaka Ramadhani dan Bagus Pratama warga jl. MT. Haryono ke. Binjai Utara kota Binjai sebagai eksekutor.  Hendra Wibowo warga Jl. P. Diponegoro kec. Binjai Selatan sebagai penjual dan penyimpan hasil curian. Dedi Hermawan, warga Jl.  Sutoyo kec. Binjai Utara kota Binjai yang berperan sebagai pembeli sekaligus pemalsu surat - surat serta plat nomer kendaraan. Imam Syafwan warga MT.  Haryono kec. Binjai utara kota Binjai yang berperan sebagai pembeli sepeda motor hasil curian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain kelima pelaku,  polisi juga berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor,  belasan surat - surat kendaraan palsu serta alat yang digunakan untuk merubah sepeda motor hasil curian. 

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Binjai utara, dan kelima pelaku akan di jerat dengan pasal 363, 480 dan 481 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.  Taufik Hidayat/Ner

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT