Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dan Dokter Richard Lee semakin panas. Kini keduanya ditetapkan polisi sebagai tersangka meski belum dilakukan penahanan
Dokter Detektif (Doktif) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan yang dilayangkan dr Richard Lee. Begini analisis pengamat Hukum
dr Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya setelah ditetapkan tersangka. Sementara itu, dr Samira Farahnaz atau Doktif juga telah menyandang status tersangka
Setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen, dr Richard Lee kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun penjara.
Dokter Richard Lee belum ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Rabu (7/1/2026) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan treatment kecantikan
dr Richard Lee menyoroti ucapan Pandji Pragiwaksono yang kritik Wapres Gibran Rakabuming Raka di tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Dokter Detektif Samira (Doktif).
Pimpinan Pusat (PP) Perisai Syarikat Islam mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Staf Khusus Menteri Agama RI sampaikan pesan mendalam dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 Keluarga Besar Kawanua se-Dunia Indonesia di Jakarta (29/1/2026).