Usai Diperiksa 16 Jam Sebagai Tersangka, Richard Lee Tidak Ditahan, Ini Alasannya
- YouTube/drRichardLee
Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya memastikan hingga saat ini dokter kecantikan Richard Lee belum ditahan meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menjelaskan belum adanya penahanan karena penyidik menilai sikap Richard Lee masih kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Apakah sudah dilakukan penahanan? maka belum dilakukan penahanan, ya, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Reonald kepada wartawan, Kamis malam, 8 Januari 2026.
Menurut Reonald, hingga saat ini penyidik tidak menemukan alasan subjektif untuk melakukan penahanan. Richard Lee dinilai selalu memenuhi panggilan penyidik dan bersedia hadir kapan pun dibutuhkan dalam proses pemeriksaan lanjutan.
“Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapanpun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik,” kata dia.
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan penilaian objektif penyidik terhadap sikap tersangka selama proses penyidikan berlangsung. Adapun pasca pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026, Richard Lee masih diperbolehkan pulang ke rumah oleh polisi.
Pemeriksaan ditunda karena yang bersangkutan mengeluh sakit. Dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka itu, Richard Lee baru dicecar 73 pertanyaan.
Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan panjang dokter kecantikan Richard Lee sebagai tersangka akhirnya terhenti di tengah jalan. Setelah hampir 10 jam menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Richard Lee mengeluhkan kondisi kesehatan dan meminta pemeriksaan dihentikan sementara.
Richard Lee diketahui mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Satu jam berselang, penyidik mulai memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Proses pemeriksaan berlangsung maraton dan diselingi beberapa kali jeda. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan sempat dihentikan sementara untuk istirahat sebelum kembali dilanjutkan.
"Pada pukul 18.00 itu dihentikan sementara karena istirahat ya, karena istirahat dan dilanjutkan lagi pada pukul 19.00. Kemudian pada pukul 19.00 diajukan lagi pemeriksaan, dilanjutkan lagi pemeriksaan dan tadi baru selesai pada pukul 22.00," kata Reonald kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.
Load more