DJSN menyatakan telah menerima aspirasi penolakan terhadap PP Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan
Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menegaskan bahwa tidak ada wacana peleburan kelas rawat inap seperti yang diberitakan.
Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengkhawatirkan terkait berkurangnya daya tampung ruang rawat inap di rumah sakit.
Siloam Hospital Group tanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 soal BPJS Kesehatan yang akan menjadikan layanan kelas 1, 2, 3 menjadi layanan KRIS
Kepala BPJS Kesehatan Medan menyatakan tidak ada batasan waktu rawat inap peserta JKN-KIS. Rumah sakit diminta tidak melakukan diskriminasi dan biaya tambahan.