News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepala BPJS Kesehatan Medan: Tidak Ada Batasan Rawat Inap di Rumah Sakit

Kepala BPJS Kesehatan Medan menyatakan tidak ada batasan waktu rawat inap peserta JKN-KIS. Rumah sakit diminta tidak melakukan diskriminasi dan biaya tambahan.
Rabu, 28 Juni 2023 - 11:24 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Gustina

Medan, tvOnenews.com - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, menegaskan bahwa tidak ada batasan untuk pasien rawat inap. Pasien dapat menjalani rawat inap hingga kondisinya stabil dan kemudian melanjutkan pengobatan dengan rawat jalan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

Dr. Yasmine menjelaskan bahwa semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memiliki akses ke pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama, termasuk layanan rawat jalan maupun rawat inap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Meskipun masih ada keluhan dan kurang pemahaman dari sebagian masyarakat mengenai manfaat yang mereka dapatkan, termasuk durasi rawat inap pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit," katanya kepada wartawan di Kantor BPJS Kesehatan Medan, Jalan Karya, Medan, pada Selasa (27/6/2023).

Selain itu, pihak BPJS Kesehatan juga masih menemui rumah sakit yang memberitahu pasien bahwa mereka harus keluar dan mendaftar ulang jika ingin melanjutkan rawat inap.

"Rumah sakit tersebut bahkan mengklaim bahwa itu adalah peraturan BPJS Kesehatan. Kami tegaskan bahwa itu adalah informasi yang salah. Mengapa kami (BPJS Kesehatan) harus membayar dua kali?" ungkapnya.

Untuk mengatasi hal ini, ia memberikan contoh ketika seorang pasien BPJS Kesehatan memiliki luka bakar dan lukanya masih dalam kondisi basah, namun disuruh pulang dengan alasan yang tidak jelas atau karena aturan BPJS hanya memperbolehkan rawat inap selama tiga hari atau seminggu. Dr. Yasmine menegaskan bahwa hal ini juga tidak benar.

"Kami mengajak para pasien untuk melaporkan kejadian tersebut saat masih berada di rumah sakit, bukan setelah pulang. Kami memiliki petugas BPJS Satu untuk menangani hal ini. Pasien rawat inap diperbolehkan pulang jika kondisinya stabil atau jika dokter menyatakan bahwa pasien sudah dapat melanjutkan rawat jalan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan Medan, Rice Handayani, juga menjelaskan bahwa peningkatan kualitas layanan kesehatan akan menjadi salah satu prioritas utama tahun ini.

Beberapa program yang dilakukan dalam upaya meningkatkan mutu fasilitas kesehatan antara lain melaksanakan rebranding BPJS Satu menjadi DuTa (Pemandu Layanan Peserta), New-Si-Bling (supervisi, buktikan, dan lihat langsung), New-Kessan, Rating Faskes, Raport Faskes, dan QR Code Pengaduan Faskes.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT