Menkes Targetkan Juni 2025 Semua Rumah Sakit Menerapkan KRIS
- Syifa Aulia-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkan pada Juni 2025 seluruh rumah sakit menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II dan III dalam BPJS Kesehatan.
“Kita rencananya memang Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah mulai melakukan implementasi KRIS,” kata Budi saat rapat dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Budi menyebut dari 3.228 rumah sakit, ada 115 rumah sakit yang tidak diwajibkan untuk menerapkan KRIS.
Artinya terdapat 3.113 rumah sakit yang wajib menerapkan KRIS.
“Ada 3.113. Nah, ini setengah-setengah lah ya. Swasta lebih banyak sedikit, kemudian ada rumah sakit pemerintah,” ujarnya.
Budi menyebut ada 12 standar yang harus dipenuhi rumah sakit dalam menerapkan KRIS.
Salah satunya adalah setiap kamar rawat inap harus memiliki kamar mandi dalam.
Kemudian luas kamar mandinya juga harus mudah diakses untuk kursi roda.
“Jadi kamar mandinya enggak usah keluar karena yang bersangkutan kan sudah pasien sakit. Kalau bisa kamar mandinya di dalam ruangan tempat tidur mereka seperti hotel lah,” jelasnya.
Adapun 12 standar penerapan KRIS yang ditetapkan pemerintah antara lain:
- Komponen banagunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur
- Nakes per tempat tidur
- Temperatur ruangan
- Ruangan rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau non infeksi
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
- Tirai atau partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Outlet oksigen (saa/nsi)
Load more