News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akses Kesehatan Mudah dan Terjangkau: Temukan Fasilitas Kesehatan BPJS Terdekat!

Pemerintah terus melakukan peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan seiring terus meningkatnya kepesertaan
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 24 April 2024 - 00:03 WIB
Ilustrasi - BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah terus melakukan upaya peningkatan pelayanan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Peningkatan pelayanan tersebut seiring terus meningkatnya kepesertaan BPJS Kesehatan.

Tercatat, per Februari 2024, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 268 juta dari sebelumnya sekitar 133 juta peserta pada tahun 2014.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peningkatan kepesertaan BPJS Kesehatan pun direspon dengan baik oleh pemerintah selaku penyelenggara BPJS Kesehatan dengan  terus meningkatkan pelayanan, salah satunya dengan melakukan perluasan kerjasama.

Kepesertaan BPJS Kesehatan

Per 31 Januari 2023, BPJS Kesehatan melaporkan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 249,67 juta jiwa. Para peserta tersebut berasal dari kelompok Penerima Bantuan Iuran dari APBN (PBI APBN), Penerima Bantuan Iuran dari APBD (PBI APBD), Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), Pekerja Penerima Upah selain penyelenggara negara (PPU BU), Pekerja Penerima Upah Pekerja Mandiri (PPU Pekerja Mandiri), dan bukan pekerja.

Fasilitas 

Pada tahun 2022, sebanyak 22.730 fasilitas kesehatan tingkat pertama telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, termasuk puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan, klinik TNI, dan rumah sakit kelas D pratama. Adapun jumlah FKTP yang bekerja sama pada tahun 2021 mencapai 23.608 fasilitas kesehatan.

Perluasan kerja sama juga dilakukan BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Sebut saja Per 31 Desember 2022, tercatat ada 2.963 FKTRL telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara, sebanyak 65,64 persen di antaranya merupakan FKRTL milik swasta, BUMN, dan BUMD.

Berikut Jumlah fasilitas kesehatan JKN BPJS Kesehatan per 31 Januari 2023 di seluruh Indonesia;

  • Puskesmas: 10.283 unit
  • Klinik Pratama: 7158 unit
  • Dokter Praktek Perorangan: 4.720 unit
  • Rumah Sakit: 2.601 unit
  • Optik: 1.149 unit
  • Dokter Gigi: 1.138 unit
  • Klinik Utama: 392 unit
  • Apotik PRB dan Kronis: 176 unit
  • RS Kelas D Pratama: 42 unit

Cara mencari fasilitas kesehatan BPJS terdekat

Mobile JKN

Cara cek Faskes BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Ketuk menu ‘Info Lokasi Faskes’.
  • Aplikasi akan memperlihatkan lokasi faskes terdekat, seperti Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit
  • Pilih kategori ‘Puskesmas’ dan aplikasi akan menampilkan lokasi faskes terdekat dari lokasi pengguna.

Menggunakan Situs Resmi BPJS Kesehatan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hubungi Call Center BPJS

Hubungi nomor 1500 400 untuk bisa langsung tersambung ke pusat Customer Service BPJS. Layanan ini tersedia selama 24 jam. (ant/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT