Pihak Kementerian Agama kembali menegaskan bahwa tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid ataupun surat suara dalam edaran. Begini penjelasannya.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengimbau agar penggunaan pengeras suara masjid dapat dilakukan sewajarnya baik saat azan maupun shalat
Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy akhirnya menanggapi perihal penggunaan pengeras suara di masjid.
Kementerian Agama (Kemenag) telah keluarkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Termasuk penggunaan pengeras suara
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengaturan pengeras suara masjid oleh pemerintah sudah sesuai dan telah dilakukan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) sejak lama.
Ketua Umum DMI Jusuf Kalla menilai baik peraturan pengeras suara masjid. Menurutnya, DMI sudah terapkan aturan serupa sejak lama di masjid di bawah naungannya.
Senator asal Aceh, H. Sudirman meminta Menteri Agama Yaqut C. Qoumas tidak mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat dengan larangan pengeras suara luar di masjid serta mushola.
Minneapolis bakal mengizinkan azan 5 waktu melalui pengeras suara. Minneapolis menjadi kota besar pertama di Amerika Serikat (AS) yang mengizinkan azan.
"Pengeras suara luar hanya untuk adzan, iqamat, dengan volume suara terukur tidak saling melampaui antara satu masjid dengan masjid lainnya," kata Jusuf Kalla.
Kemenag bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk membenahi akustik pengeras suara di masjid dan mushala sebagai bagian dari tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan bahwa pengeras suara mesti diatur demi menciptakan kesyahduan saat menggelar pengajian atau syiar keagamaan di masjid/mushala.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.