News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dewan Masjid Indonesia: Pengeras Suara Mesti Diatur Demi Ciptakan Kesyahduan

Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan bahwa pengeras suara mesti diatur demi menciptakan kesyahduan saat menggelar pengajian atau syiar keagamaan di masjid/mushala.
Selasa, 22 Februari 2022 - 15:19 WIB
Ilustrasi. Speaker Masjid
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan bahwa pengeras suara mesti diatur demi menciptakan kesyahduan saat menggelar pengajian atau syiar keagamaan di masjid/mushala.

"Bukan hanya soal harmoni atau heterogenitas tapi sebenarnya umat Islam sendiri perlu diperhatikan kesehatan. Syiarnya tetap jalan tapi tetap mengatur tingkat kesyahduan. Jadi diperlukan pengaturan-pengaturan," ujar Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni dalam diskusi yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Selasa (22/2/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Imam mengatakan meski sebelumnya sudah ada pengaturan soal pengeras suara, namun seiring dengan bertambahnya populasi atau koloni, utamanya masyarakat Muslim, maka berimplikasi pada banyaknya masjid di sekitar lingkungannya.

Banyaknya pertumbuhan masjid itu tidak diikuti dengan aturan pengeras suara. Ia mencontohkan di Jakarta saja terdapat sekitar 4.000 masjid/mushala yang mayoritas memiliki empat pengeras suara luar. Kondisi itu sebenarnya tidak efektif karena suara yang dikeluarkan malah berbenturan, jauh dari kata kesyahduan.

"Kesyahduan suara speaker masjid kadang-kadang terganggu karena berbenturan antar-speaker. Suara itu berbenturan jadi ini juga bermasalah," kata dia.

Menurut dia, Ketua Umum DMI Jusuf Kalla sebenarnya sering mengingatkan akan pentingnya pengaturan suara di masjid saat kunjungan-kunjungan ke wilayah. Maka dengan adanya SE 05/2022 ini akan semakin menguatkan apa yang diperjuangkan oleh mantan Wakil Presiden Indonesia tersebut.

Kendati demikian, kata dia, pedoman harus disosialisasikan secara masif agar tidak terjadi kesalahan persepsi di masyarakat. Selain itu, aturannya pun harus fleksibel (tidak kaku) mengingat di sejumlah wilayah, utamanya desa, pengeras suara telah menjadi tradisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penerapannya harus bertahap, tidak seketika karena ada perbedaan antara kultur di masyarakat kota dengan desa. Di desa dan sebagian wilayah perkotaan speaker masjid sudah tradisi, tapi mengubah tradisi tidak serta merta enak, bahkan komentarnya kadang kurang sedap bagi para pemangku tradisi itu," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama menyatakan Surat Edaran Menteri Agama 05/2022 perihal Pedoman Pengeras Suara di Masjid/mushala untuk menyeimbangkan antara syiar keagamaan dan merawat persaudaraan serta keharmonisan di tengah masyarakat yang heterogen.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT