Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang berhasil membongkar jaringan produsen sekaligus pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis yang beroperasi lewat media sosial.
Seorang buronan bernama Panji Erin Syaputra (27) warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Brebes.
Majelis hakim memvonis terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja, Tori Arna Sinaga penjara seumur hidup dengan barang bukti berat total 107.289,6458 gram.
BNN Provinsi Bali bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai membekuk jaringan ganja Medan-Padang-Bali di daerah Jalan Nusa Kambangan dan Gunung Soputan, Denpasar,
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil menangkap tiga tersangka pengedar ganja dengan 3,5 kg daun ganja kering dan 260 pil reklona di Pekanbaru.
Polisi berhasil menangkap pengedar ganja, JS, di RSUD Pandan, Tapteng, Sumatera Utara, dan menyita 57,98 gram ganja. Tersangka mengakui membeli ganja tersebut.
Polisi berhasil menangkap AMH, seorang pengedar narkoba yang meresahkan warga di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Dari AMH, disita bukti ganja dan sabu-sabu.
Polisi tangkap pengedar ganja di Kampung Toba, Padangsidimpuan. Laporan dari Call Center 110 memicu penangkapan. Barang bukti dan pengembangan kasus dilakukan.
Polisi meringkus seorang laki-laki berinisial HS (39) diduga sebagai pengedar ganja warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.Â
Seorang tukang bakmi, berinisial APP (21) warga Banyu Urip Wetan Sawahan Surabaya, ditangkap polisi karena mengedarkan daun ganja kering di pasar Bendul Merisi.