News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di RSUD Pandan Tapteng

Polisi berhasil menangkap pengedar ganja, JS, di RSUD Pandan, Tapteng, Sumatera Utara, dan menyita 57,98 gram ganja. Tersangka mengakui membeli ganja tersebut.
Sabtu, 9 September 2023 - 10:58 WIB
Tersangka JS dan barang bukti diamankan di Polres Tapteng.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Syaren

Tapteng, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

Kompol Horas Gurning, Kasi Humas Polres Tapteng, mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial JS (34) adalah seorang penduduk Jalan Sibolga Padangsidimpuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng. "Penangkapan tersangka JS terjadi pada Kamis (7/9/2023) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika dia sedang menunggu pemesan ganja di sebuah tangga di RSUD Pandan oleh anggota Polres Tapteng," katanya pada Sabtu (9/9/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kompol Gurning, "Penangkapan tersangka berawal dari informasi mengenai adanya transaksi ganja di RSUD Pandan dan ciri-ciri yang mencurigakan. Kasat Narkoba AKP Juli Purwono kemudian memerintahkan penyelidikan terhadap informasi tersebut."

"Ilmuwan yang tiba di lokasi penyelidikan melihat tersangka JS sedang berada di tangga RSUD Pandan, menunggu seseorang yang akan membeli ganja. Setelah memastikan hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka," tambahnya.

Dari tersangka JS, lanjut Kompol Gurning, petugas berhasil menyita satu plastik bening berisikan 39 ampul ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi berwarna coklat, serta satu plastik bening yang berisi 10 ampul ganja kering dengan pembungkus yang sama.

"Total berat bruto narkotika jenis ganja yang disita sekitar 57,98 gram. Tersangka JS mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan ia membelinya dari seorang pria di Ketapang, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga," jelas Gurning.

Meskipun petugas telah berusaha melacak penjual ganja tersebut melalui tersangka JS, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka JS bersama barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tapteng untuk proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Kasi Humas Polres Tapteng saat mengakhiri keterangannya.

(ssg/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT