Polisi berhasil menangkap pengedar ganja, JS, di RSUD Pandan, Tapteng, Sumatera Utara, dan menyita 57,98 gram ganja. Tersangka mengakui membeli ganja tersebut.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial RM berusia 52 tahun, warga Tigarihit Desa Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara