News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Kabur ke Jakarta, Buronan Pengedar Ganja di Brebes Akhirnya Ditangkap Polisi

Seorang buronan bernama Panji Erin Syaputra (27) warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Brebes.
Rabu, 31 Juli 2024 - 22:08 WIB
Polisi menggelandang buronan pengedar ganja ke ruang penyidik Satresnarkoba Polres Brebes.
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Brebes, tvOnenews.com - Seorang buronan bernama Panji Erin Syaputra (27) warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Brebes, Rabu (31/07/2024) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, dimana pelaku yang diketahui sebagai pengedar narkoba jenis ganja, sempat kabur saat digerebek polisi pada bulan April yang lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ditangkap di dalam kamar rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan oleh polisi pelaku diborgol dan digelandang ke Mapolres Brebes.

Didepan penyidik, pelaku mengakui, selama ini kabur ke Jakarta dan bekerja sebagai pelayan pecel lele di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Kapolres Brebes AKBP Ahmad Oka Mahendra melalui Kasat Satresnarkoba  AKP Heru Irawan mengatakan, bahwa pelaku yang ditangkap merupakan pengedar ganja di wilayah Pantura Brebes. Pelaku mengaku bahwa barang haram didapat dari seorang bandar di Jakarta.

"Pelaku merupakan DPO, karena pada bulan April yang lalu, saat akan ditangkap melarikan diri. Kami yang melakukan perburuan akhirnya berhasil menangkap setelah adanya informasi bahwa pelaku tengah pulang ke rumahnya," kata AKP Heru Irawan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah berbisnis narkoba jenis ganja sejak setahun lalu. Hingga Rabu siang ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan  di ruang penyidik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Barang bukti yang kami amankan tembakau sintentis seberat 1,2 gram, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 KUHP dan terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara.. tahun," pungkasnya. (tho/buz)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT