Perpres 5/2025 memperkuat kendali negara terhadap hutan, menetapkan izin ketat, sanksi tegas, penguasaan lahan ilegal, serta pengawasan oleh Menhan dan TNI.
Menhan dan TNI bisa melakukan operasi penertiban kawasan hutan menurut Perpres Nomor 5 Tahun 2025, soal penguasaan lahan, pencabutan izin, hingga proses hukum.
Presiden Prabowo terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk tertibkan kawasan hutan, sanksi berat bagi pelanggar termasuk denda, pencabutan izin, & pidana.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyelamatkan aset negara senilai Rp731,53 miliar melalui penertiban 475.955,93 meter persegi lahan dan bangunan perusahaan
Penertiban sejumlah kios dan rumah di lahan PT KAI Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Jawa Barat berlangsung histeris, Rabu (14/9). Penertiban penuh ketegangan.