Menguak tabir cerita Mentan Andi Amran Sulaiman terkait temuan masuknya 250 ton beras impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand, melalui Pelabuhan Sabang.
Upaya penyelundupan rokok non cukai digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) dan Lantamal IV Batam, sebanyak 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai rokok senilai Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp2,6 miliar di Pelabuhan Punggur, Kamis (15/5/2025).
Terkait penangkapan puluhan ton pasir timah ilegal itu, langsung dibenarkan Kabid Humas Polda kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
Baru baru ini beredar soal kabar TNI Angkatan Laut (TNI AL) gagalkan penyelundupan kendaraan bermotor ilegal di Pelabuhan Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan pelabuhan tikus yang digunakan untuk penyelundupan barang impor ilegal tersebar di seluruh Indonesia.
Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung berhasil menangkap dua unit mobil truk yang bermuatan BBM jenis solar ilegal tanpa dilengkapi dokumen di Pelabuh
DKPP Batam menemukan 10 ekor sapi ilegal asal Jambi yang diduga masuk melalui pelabuhan tak resmi di Batam dan berhasil melewati pemeriksaan kesehatan hewan.
Bea Cukai Batam bersama TNI, Polri dan ASDP melakukan operasi bersama yang berlangsung selama tiga hari dalam rangka penertiban Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.