Mengatakan Penetapan Tersangka Dilakukan Setelah Pihaknya Menerima Laporan Penganiayaan Dari Dua Karyawan Toko Ponsel Bernama Glendito Opusunggu Aritonang Dan Kristian Tarigan
Satreskrim Polrestabes Medan, Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Main Hakim Sendiri
Keempat tersangka masing-masing berinisial Putra Sembiring (35), Wiliam (28), Satria (28), dan Leo Sembiring Depari (36). Dari jumlah tersebut, satu orang tersangka, Putra Sembiring, telah ditangkap. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi karena melarikan diri.
Memuat Konten Berikutnya...