Gunakan dana desa untuk bermain judi online dan foya-foya ditempat hiburan malam, mantan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, tahun 2022Â divonis hakim 2 tahun 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta.
Peristiwa ini baru diketahui korban setelah tetangganya melapor jika rumahnya telah berasap dan kamarnya telah dibakar oleh pelaku pada Jumat sore pkl. 17.00