ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dana Desa untuk Judi Online, Mantan Kades di Kaur Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara 

Gunakan dana desa untuk bermain judi online dan foya-foya ditempat hiburan malam, mantan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, tahun 2022 divonis hakim 2 tahun 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta.
Selasa, 25 Februari 2025 - 14:47 WIB
Dokumentasi.
Sumber :
  • Fery

Bengkulu, tvOnenews.com - Gunakan dana desa untuk bermain judi online dan foya-foya ditempat hiburan malam, mantan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, tahun 2022 divonis hakim 2 tahun 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta.

Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (24/2/2025) menggelar sidang dengan agenda pembacaan amar putusan dari Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah menyatakan terdakwa Yayan Sujarmanto selaku mantan kepala desa yang telah menggunakan dana desa untuk judi online dan pergi ke hiburan malam, diputus dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp511 juta rupiah subsider 1 tahun 3 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Agun Helbet Juliansun selaku Kaur Keuangan, diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan denda Rp50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti Rp100 juta rupiah subsider 9 bulan.

Pasca persidangan, Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu. Namun, putusan hakim sebagian sudah mengakomodir tuntutan. Selain itu, dalam perkara ini pihaknya sudah melakukan penelusuran aset dengan menyita tanah untuk pemulihan kerugian negara yang sama sekali belum.

“Kita akan lakukan penelusuran aset, kedua terdakwa belum kembalikan kerugian negara. Putusan hakim tentunya mengakamodir tuntutan kami," kata Bobbi Muhammad.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Deden Abdul Hakim menyampaikan jika mantan kepala desa sudah menerima putusan hakim, sedangkan untuk mantan Kaur keuangan masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sebelumnya JPU Kajari Kaur menuntut terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Yayan Sujarmanto melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp50 juta rupiah subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp509 juta subsider 2 tahun.

Sedangkan untuk Kaur Keuangan, Agun Helbet Juliansun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta rupiah subsider 1 tahun.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PERURI Salurkan Bantuan Cepat Tanggap untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra

PERURI Salurkan Bantuan Cepat Tanggap untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra

PERURI salurkan bantuan logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk korban banjir bandang dan longsor, bantu percepat pemulihan dan penuhi kebutuhan dasar warga.
Dua Mata Elang Tewas Mengenaskan di TMP Kalibata oleh 6 Anggota Polri, Bagaimana Peran Masing-masing Tersangka?

Dua Mata Elang Tewas Mengenaskan di TMP Kalibata oleh 6 Anggota Polri, Bagaimana Peran Masing-masing Tersangka?

Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya dua orang mata elang (Matel) berinisial MET (41) dan NAT (32) yang terjadi di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata,Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025).
Top 3 SEA Games 2025: Megawati Hangestri Paling Bersinar di Thailand, Menang Rasa Kalah Timnas Indonesia, Atlet Renang Muda Peraih Emas

Top 3 SEA Games 2025: Megawati Hangestri Paling Bersinar di Thailand, Menang Rasa Kalah Timnas Indonesia, Atlet Renang Muda Peraih Emas

SEA Games 2025 menciptakan tiga cerita besar bagi Indonesia. Ada kekecewaan, ada kebanggaan, dan ada pula kejutan yang mengubah peta persaingan Asia Tenggara.
Lantik Pengurus Baru, Ini Pesan Mendes PDT ke ABPEDNAS: Awasi Dana Desa

Lantik Pengurus Baru, Ini Pesan Mendes PDT ke ABPEDNAS: Awasi Dana Desa

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) 2025 di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang pada Jumat (12/12/2025).
Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Megeroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Megeroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Kasus tewasnya dua mata elang yang dikeroyok hingga tewas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/22025) sore terungkap.
Transportasi Digital Makin Dinamis! Inilah Tantangan Baru dan Solusi dari Para Pemangku Kepentingan

Transportasi Digital Makin Dinamis! Inilah Tantangan Baru dan Solusi dari Para Pemangku Kepentingan

Menurut data Kementerian Perhubungan (2024), pengguna transportasi online terus meningkat seiring tumbuhnya kebutuhan akan layanan cepat, aman, dan transparan

Trending

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Megeroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Megeroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Kasus tewasnya dua mata elang yang dikeroyok hingga tewas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/22025) sore terungkap.
Top 3 SEA Games 2025: Megawati Hangestri Paling Bersinar di Thailand, Menang Rasa Kalah Timnas Indonesia, Atlet Renang Muda Peraih Emas

Top 3 SEA Games 2025: Megawati Hangestri Paling Bersinar di Thailand, Menang Rasa Kalah Timnas Indonesia, Atlet Renang Muda Peraih Emas

SEA Games 2025 menciptakan tiga cerita besar bagi Indonesia. Ada kekecewaan, ada kebanggaan, dan ada pula kejutan yang mengubah peta persaingan Asia Tenggara.
Lantik Pengurus Baru, Ini Pesan Mendes PDT ke ABPEDNAS: Awasi Dana Desa

Lantik Pengurus Baru, Ini Pesan Mendes PDT ke ABPEDNAS: Awasi Dana Desa

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) 2025 di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang pada Jumat (12/12/2025).
Malam Mencekam di TMP Kalibata Buntut Seorang Mata Elang Tewas Dikeroyok, Aksi Pembakaran Hingga Padamnya Listrik

Malam Mencekam di TMP Kalibata Buntut Seorang Mata Elang Tewas Dikeroyok, Aksi Pembakaran Hingga Padamnya Listrik

Dua mata elang (matel) menjadi korban pengeroyokan di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) sore.
Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2025, Jumat 12 Desember Pukul 17.00 WIB: Indonesia Tambah 4 Medali Emas hingga Sore Ini

Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2025, Jumat 12 Desember Pukul 17.00 WIB: Indonesia Tambah 4 Medali Emas hingga Sore Ini

Berikut klasemen sementara perolehan medali SEA Games 2025, Jumat (12/12/2025) hingga pukul 17.00 WIB.
Susul Wagub Jabar, Dedi Mulyadi Beri Respons terkait Resbob Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib Bandung

Susul Wagub Jabar, Dedi Mulyadi Beri Respons terkait Resbob Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib Bandung

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi bereaksi soal konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob diduga menghina suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking Persib Club.
Duh, Foto Resbob Ditaruh dengan "Sesajen" Buntut Ucapan Menghina Suku Sunda, Dedi Mulyadi Sampai Ikut Ngomong

Duh, Foto Resbob Ditaruh dengan "Sesajen" Buntut Ucapan Menghina Suku Sunda, Dedi Mulyadi Sampai Ikut Ngomong

Ucapan Resbob yang memantik amarah tersebut, diunggah ulang berbagai akun di Medsos.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT