GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dana Desa untuk Judi Online, Mantan Kades di Kaur Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara 

Gunakan dana desa untuk bermain judi online dan foya-foya ditempat hiburan malam, mantan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, tahun 2022 divonis hakim 2 tahun 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta.
Selasa, 25 Februari 2025 - 14:47 WIB
Dokumentasi.
Sumber :
  • Fery

Bengkulu, tvOnenews.com - Gunakan dana desa untuk bermain judi online dan foya-foya ditempat hiburan malam, mantan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, tahun 2022 divonis hakim 2 tahun 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta.

Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (24/2/2025) menggelar sidang dengan agenda pembacaan amar putusan dari Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah menyatakan terdakwa Yayan Sujarmanto selaku mantan kepala desa yang telah menggunakan dana desa untuk judi online dan pergi ke hiburan malam, diputus dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp511 juta rupiah subsider 1 tahun 3 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Agun Helbet Juliansun selaku Kaur Keuangan, diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan denda Rp50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti Rp100 juta rupiah subsider 9 bulan.

Pasca persidangan, Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu. Namun, putusan hakim sebagian sudah mengakomodir tuntutan. Selain itu, dalam perkara ini pihaknya sudah melakukan penelusuran aset dengan menyita tanah untuk pemulihan kerugian negara yang sama sekali belum.

“Kita akan lakukan penelusuran aset, kedua terdakwa belum kembalikan kerugian negara. Putusan hakim tentunya mengakamodir tuntutan kami," kata Bobbi Muhammad.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Deden Abdul Hakim menyampaikan jika mantan kepala desa sudah menerima putusan hakim, sedangkan untuk mantan Kaur keuangan masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya JPU Kajari Kaur menuntut terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Yayan Sujarmanto melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp50 juta rupiah subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp509 juta subsider 2 tahun.

Sedangkan untuk Kaur Keuangan, Agun Helbet Juliansun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta rupiah subsider 1 tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mau Lihat Bayi Panda yang Diberi Nama oleh Presiden Prabowo, Catat Jadwal Penampilannya di Taman Safari Indonesia

Mau Lihat Bayi Panda yang Diberi Nama oleh Presiden Prabowo, Catat Jadwal Penampilannya di Taman Safari Indonesia

Presiden RI, Prabowo Subianto secara langsung menyambut kelahiran seekor bayi panda di Taman Safari Indonesia, Bogor, Jawa Barat.
Catat, 7 Rekomendasi Objek Wisata Alam di Puncak yang Tepat Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Catat, 7 Rekomendasi Objek Wisata Alam di Puncak yang Tepat Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat merupakan salah satu tujuan destinasi wisata untuk menghabiskan waktu libur bersama keluarga bertepatan momen Hari Raya Idulftiri atau Lebaran 2026.
Sebelum Gabung Timnas, Jay Idzes Kena Hukuman dan Nyaris Jadi Petaka

Sebelum Gabung Timnas, Jay Idzes Kena Hukuman dan Nyaris Jadi Petaka

Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes mendapat sorotan setelah dinilai melakukan pelanggaran dalam laga Serie A jelang tampil di FIFA Series 2026. Skuad Garuda ...
Sorotan Media Italia Baru-baru Ini ke Emil Audero jelang Pulang ke Timnas Indonesia

Sorotan Media Italia Baru-baru Ini ke Emil Audero jelang Pulang ke Timnas Indonesia

Sorotan terhadap performa pemain dalam laga antara Parma melawan Cremonese pada pekan ke-30 Serie A 2025/2026, termasuk kiper Timnas Indonesia Emil Audero juga
Daftar Caps Timnas: Ridho Nomor Berapa? Zijlstra Paling Minim

Daftar Caps Timnas: Ridho Nomor Berapa? Zijlstra Paling Minim

Rizky Ridho menjadi pemain paling berpengalaman di skuad Timnas Indonesia untuk ajang FIFA Series 2026. Bek sekaligus kapten Persija Jakarta itu sudah menjadi -
Ramalan Keuangan Zodiak 24 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 24 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 24 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan besok.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 24 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 24 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 24 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, tantangan, dan kondisi keuangan hari ini.
Sejarah Tercipta! Veda Ega Pratama Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Injak Podium Moto3, Sempat Tercecer ke Posisi 10

Sejarah Tercipta! Veda Ega Pratama Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Injak Podium Moto3, Sempat Tercecer ke Posisi 10

Sebuah tinta emas baru saja ditorehkan pembalap muda berbakat Indonesia, Veda Ega Pratama. Veda sukses mengukir sejarah dengan berhasil menembus podium Moto3.
Warga Unboxing Hampers Lebaran dari Presiden Prabowo, Isinya Bikin Melongo

Warga Unboxing Hampers Lebaran dari Presiden Prabowo, Isinya Bikin Melongo

Media sosial tengah diramaikan tren video unboxing bingkisan yang didapatkan warga usai hadiri open house Idul Fitri 1447 H Presiden Prabowo di Istana Negara. 
Belum Juga Bertanding, Mantan Asisten Pelatih Red Sparks Batal Pimpin Timnas Voli Korea Selatan, Ini Alasannya

Belum Juga Bertanding, Mantan Asisten Pelatih Red Sparks Batal Pimpin Timnas Voli Korea Selatan, Ini Alasannya

Mantan asisten pelatih Red Sparks, Cha Sang-hyun dan Lee Sook-ja, gagal memimpin Timnas Voli Korea Selatan karena prosedur seleksi bermasalah saat dua bulan.
Media Vietnam Tercengang Usai John Herdman Umumkan Skuad 'Mahal' Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Vietnam Tercengang Usai John Herdman Umumkan Skuad 'Mahal' Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Skuad mahal Timnas Indonesia pilihan John Herdman jelang FIFA Series 2026 yang mencapai ratusan miliar rupiah sampai membuat media Vietnam ikut tercengang.
Jay Idzes Resmi Dihukum Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Mantan Wasit Liga Italia Sampai Buka Suara

Jay Idzes Resmi Dihukum Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Mantan Wasit Liga Italia Sampai Buka Suara

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, resmi dihukum sebelum tampil di FIFA Series 2026. Hal ini menyebabkan mantan wasit Liga Italia buka suara.
3 Pemain Keturunan yang Dikabarkan Sudah Dihubungi PSSI untuk dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Siapa Saja?

3 Pemain Keturunan yang Dikabarkan Sudah Dihubungi PSSI untuk dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Siapa Saja?

PSSI dikabarkan sudah menghubungi 3pemain keturunan dari Belanda hingga Australia. Mereka diprediksi akan dinaturalisasi dan memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT